Tentang Korkom



PENGENALAN

KOORDINATOR KOMISARIAT

IMM UMSURABAYA


Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah sendiri adalah sebuah kelengkapan fungsional organisasi yang mengkoordinasi seluruh komisariat IMM di suatu perguruan tinggi atau tempat tertentu yang berada dalam suatu wilayah cabang IMM. Maka, Koorkom Universitas Muhammadiyah Surabaya juga adalah kelengkapan fungsional organisasi yang mengkoordinir seluruh komisariat IMM di Universitas Muhammadiyah Surabaya dalam suatu wilayah kecabangan IMM Kota Surabaya. Seluruh komisariat yang berada di bawah naungan Koorkom IMM UMSurabaya sejumlah 10 komisariat sbb:


PK IMM al-QossamFakultas Agama Islam (FAI)Click Here
PK IMM Ushuluddin FIADProdi Studi Agama-Agama (SAA-FAI)Click Here
PK IMM al-FaruqMahad Umar bin al-Khattab (MUBK-FAI)Click Here
PK IMM AvicennaFakultas Kedokteran (FK)Click Here
PK IMM Achilles
Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK)Click Here
PK IMM Blue SavantFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)Click Here
PK IMM Allende
Fakultas Psikologi (FPsi)Click Here
PK IMM ShinnichiFakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)Click Here
PK IMM Kaizen
Fakultas Teknik (FT)Click Here
PK IMM YustisiaFakultas Hukum (FH)Click Here


Sebagai organisasi otonom (ORTOM) dari persyarikatan Muhammadiyah, IMM menjadi suatu organisasi pergerakan di lingkungan kampus UMSurabaya yang bertujuan mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah dengan mengedepankan Tri Kompetensi Dasar IMM yaitu; Religiusitas, Intelektualitas dan Humanitas. Adapun arah gerak Koorkom IMM UMSurabaya pada periode ini adalah Optimalisasi Peran Koorkom yang Komunikatif, Kolaboratif dan Solutif.


Dasar dan Tujuan

  1. Dasar pembentukan Korkom IMM adalah; a) Anggaran Dasar IMM Bab V pasal 12, ayat 2, b) Anggaran Rumah Tangga IMM Bab III pasal 4,5, dan 6.
  2. Tujuan Korkom IMM adalah terwujudnya efektivitas dan visibilitas pelaksanaan program organisasi serta terbinanya komisariat-komisariat IMM secara optimal dalam rangka memacu dinamika IMM.


Fungsi, Wewenang dan Kewajiban

Koorkom IMM berfungsi sebagai:

  1. Koordinator pelaksanaan program Komisariat-Komisariat IMM di wilayahnya.
  2. Wakil Pimpinan Cabang dalam melaksanakan pembina dan pengembangan komisariat-komisariat IMM di wilayahnya.

Koorkom IMM berwenang untuk :

  1. Mengkoordinasi kerja sama komisariat-komisariat IMM dalam pelaksanaan programnya.
  2. Memberikan motivasi serta mengarahkan komisariat-komisariat IMM sesuai dengan tujuan IMM
  3. Menyelenggarakan administrasi intern dan antar lembaga Perguruan Tinggi atau daerah tertentu.

Koorkom IMM berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan program cabang yang dilimpahkan
  2. Menjalin kerja sama dengan semua lembaga yang ada di perguruan tinggi bersangkutan.
  3. Memperluas wilayah dakwah IMM di perguruan tinggi bersangkutan.
  4. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang IMM.